Total Tayangan Halaman

Kamis, 19 November 2009

LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA


Salah satu pertanyaan yang sering saya dapatkan tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya adalah, “bolehkah lagu Indonesia Raya dinyanyikan dengan iringan?”. Jawaban dari pertanyaan itu bisa “boleh” dan “tidak boleh”.

Lagu kebangsaan Indonesia Raya adalah merupakan salah satu lambang kedaulatan negara Indonesia selain bendera Merah-Putih dan Burung Garuda. Oleh karena itu, dalam penggunaannya haruslah diatur agar kehormatan terhadap lagu kebangsaan tetap terjaga.

Peraturan pemerintah nomor 44 tahun 1958, mengatur tentang penggunaan lagu kebangsaan Indonesia Raya, di lampiran dari PP tersebut ada notasi musik untuk memainkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, meliputi:

1. Notasi untuk orkes simponi

2. Notasi untuk orkes fanfare

3. Notasi untuk orkes harmoni

4. Notasi untuk iringan piano

Dengan demikian, lagu Indonesia Raya boleh dinyanyikan dengan menggunakan iringan seperti yang tertulis dalam lampiran PP no 44/58 tersebut, dan tidak boleh menggunakan iringan yang berbeda dari lampiran PP 44/58 yang ada.

Berikut adalah MP3 iringan lagu Indonesia Raya dengan piano yang bisa di download

1 komentar:

  1. .. manusia normal tentu menyenangi seni ... sebab seni adalah nikmatnya hidup ... sayangnya tak semua mampu menikmati seni .. sehingga cepat tuaa !

    BalasHapus