LAGU WAJIB
Latar
Belakang Lagu Wajib
Kemerdekaan
negera Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 menjadi
tanggung jawab semua warna Negara Indonesia.
Tanggung jawab menjadi suatu Negara yang telah merdeka menjadi lebih
berat dari pada waktu sebelumnya. Tanggung jawab itu berupa kewajiban untuk
mempertahankan dan mengisi kemerdekaan yang telah dicapai.
Sebagai
negara yang masih muda usia, banyak terdapat hambatan yang terjadi, baik dari
dalam maupun dari luar. Kemerdekaan yang telah diraih tidak mengentikan
upaya-upaya dari pihak luar untuk menjajah kembali Negara Indonesia. Namun
apapun yang terjadi, kemerdekaan adalah harga mati, bangsa Indonesia konsekwen
pada pendiriannya dan berpegang teguh pada semboyannya yang tidak bisa ditawar lagi,
Sekali
Merdeka tetap Merdeka, Merdeka atau Mati.
Dalam rangka
mempertahankan kedaulatan Negara tercinta ini, sebagai pembakar semangat yang
selalu berkobar, sebagai penunjang keberanian yang tak kunjung surut, maka
kedudukan lagu-lagu nasional ciptaan para komponis Indonesia sungguh tidak
kecil artinya. Dengan mendengarkan, menyanyikan lagu-lagu nasional yang
diciptakan para komponis Indonesia, rasa rela berkorban segala-galanya, harta,
benda, darah dan airmata, bahkan nyawa sekalipun, akan selalu terpatri di
setiap dada bangsa Indonesia. Maka terciptalah ratusan..bahkan ribuan lagu-lagu
yang menjadi pengiring setiap gerak langkah para pejuang bangsa ini.
Menyadari
hal tersebut, maka pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, lalu berusaha menginventarisasikan sejumlah lagu-lagu nasional.
Setelah terkumpul, lagu-lagu tersebut diseleksi dan dipilih yang mengandung
unsur-unsur patriotic, cinta tanah air, ungkapan syukur pada Tuhan, dan
sebagainya.
Adapun hasil seleksi lagu-lagu tersebut
adalah telah terpilihnya tujuh buah lagu-lagu nasional, seperti yang
diinstruksikan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 17 April
1960. Ketujuh lagu tersebut dinamakan Lagu Wajib. Pengertian lagu wajib
disini mengandung maksud, bahwa lagu-lagu itu wajib dipelajari, dipahami, dan
dihayati makna dan isinya oleh seluruh pemuda dan pelajar di seluruh pelosok
tanah air. Adapun caranya, siapa saja yang namanya pemuda dan pelajar, harus
dapat menyanyikan dan dan memimpin lagu-lagu tersebut dengan sebaik-baiknya.
Adapun ketujuh lagu tersebut adalah:
1. Indonesia Raya
2. Bagimu Negri
3. Maju tak Gentar
4. Satu Nusa Satu Bangsa
5. Dari Barat Sampai Ke Timur
(tanggal 6 Mei 1963 diubah judulnya menjadi Dari Sabang sampai Merauke oleh
Presiden Soekarno)
6. Bebaskan Irian
7. Merah Putih
Pada tahap selanjutnya, lagu-lagu wajib ditingkatkan jumlahnya sesuai
dengan perkembangan dan tingkat perjuangan bangsa. Tetapi, sesuai dengan
perkembangan dan perubahan yang terjadi di Indonesia, ada beberapa lagu yang
yang di hapuskan, sekarang jumlah lagu wajib ada 12 buah.
Daftar lagu wajib selengkapnya adalah:
1. Indonesia Raya WR. Supratman
2. Bagimu Negri Koesbini
3. Maju Tak Gentar C.
Simanjuntak
4. Satu Nusa Satu Bangsa L. Manik
5. Dari Sabang sampai Merauke R. Suraryo
6. Merah Putih Ibu
Sud
7. Berkibarlah Benderaku Ibu Sud
8. Garuda Pancasila Prohar/Sudharnoto
9. Hallo-Hallo Bandung Ismail Marzuki
10. Hari Merdeka H. Mutahar
11. Indonesia Tetap Merdeka C. Simanjuntak
12. Rayuan Pulau Kelapa Ismail Marzuki
Dari uraian di atas jelaslah bahwa
lagu-lagu wajib diangkat dari lagu-lagu nasional yang ada, Oleh sebab itu bisa
dikatan bahwa setiap lagu wajib adalah lagu nasional, sebaliknya tidak setiap
lagu nasional menjadi lagu wajib.
Demikian, semoga bermanfaat.