Total Tayangan Halaman

Senin, 06 Agustus 2012

LAGU WAJIB
Latar Belakang Lagu Wajib
            Kemerdekaan negera Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 menjadi tanggung jawab semua warna Negara Indonesia.  Tanggung jawab menjadi suatu Negara yang telah merdeka menjadi lebih berat dari pada waktu sebelumnya. Tanggung jawab itu berupa kewajiban untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan yang telah dicapai.
            Sebagai negara yang masih muda usia, banyak terdapat hambatan yang terjadi, baik dari dalam maupun dari luar. Kemerdekaan yang telah diraih tidak mengentikan upaya-upaya dari pihak luar untuk menjajah kembali Negara Indonesia. Namun apapun yang terjadi, kemerdekaan adalah harga mati, bangsa Indonesia konsekwen pada pendiriannya dan berpegang teguh pada semboyannya yang tidak bisa ditawar lagi, Sekali Merdeka tetap Merdeka, Merdeka atau Mati.
            Dalam rangka mempertahankan kedaulatan Negara tercinta ini, sebagai pembakar semangat yang selalu berkobar, sebagai penunjang keberanian yang tak kunjung surut, maka kedudukan lagu-lagu nasional ciptaan para komponis Indonesia sungguh tidak kecil artinya. Dengan mendengarkan, menyanyikan lagu-lagu nasional yang diciptakan para komponis Indonesia, rasa rela berkorban segala-galanya, harta, benda, darah dan airmata, bahkan nyawa sekalipun, akan selalu terpatri di setiap dada bangsa Indonesia. Maka terciptalah ratusan..bahkan ribuan lagu-lagu yang menjadi pengiring setiap gerak langkah para pejuang bangsa ini.
            Menyadari hal tersebut, maka pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, lalu berusaha menginventarisasikan sejumlah lagu-lagu nasional. Setelah terkumpul, lagu-lagu tersebut diseleksi dan dipilih yang mengandung unsur-unsur patriotic, cinta tanah air, ungkapan syukur pada Tuhan, dan sebagainya.
Adapun hasil seleksi lagu-lagu tersebut adalah telah terpilihnya tujuh buah lagu-lagu nasional, seperti yang diinstruksikan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 17 April 1960. Ketujuh lagu tersebut dinamakan Lagu Wajib. Pengertian lagu wajib disini mengandung maksud, bahwa lagu-lagu itu wajib dipelajari, dipahami, dan dihayati makna dan isinya oleh seluruh pemuda dan pelajar di seluruh pelosok tanah air. Adapun caranya, siapa saja yang namanya pemuda dan pelajar, harus dapat menyanyikan dan dan memimpin lagu-lagu tersebut dengan sebaik-baiknya. Adapun ketujuh lagu tersebut adalah:
1.      Indonesia Raya
2.      Bagimu Negri
3.      Maju tak Gentar
4.      Satu Nusa Satu Bangsa
5.      Dari Barat Sampai Ke Timur (tanggal 6 Mei 1963 diubah judulnya menjadi Dari Sabang sampai Merauke oleh Presiden Soekarno)
6.      Bebaskan Irian
7.      Merah Putih

Pada tahap selanjutnya, lagu-lagu wajib ditingkatkan jumlahnya sesuai dengan perkembangan dan tingkat perjuangan bangsa. Tetapi, sesuai dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi di Indonesia, ada beberapa lagu yang yang di hapuskan, sekarang jumlah lagu wajib ada 12 buah.
Daftar lagu wajib selengkapnya adalah:
1.      Indonesia Raya                                          WR. Supratman
2.      Bagimu Negri                                            Koesbini
3.      Maju Tak Gentar                                       C. Simanjuntak
4.      Satu Nusa Satu Bangsa                             L. Manik
5.      Dari Sabang sampai Merauke                  R. Suraryo
6.      Merah Putih                                              Ibu Sud
7.      Berkibarlah Benderaku                             Ibu Sud
8.      Garuda Pancasila                                      Prohar/Sudharnoto
9.      Hallo-Hallo Bandung                                 Ismail Marzuki
10.  Hari Merdeka                                           H. Mutahar
11.  Indonesia Tetap Merdeka                         C. Simanjuntak
12.  Rayuan Pulau Kelapa                                Ismail Marzuki
Dari uraian di atas jelaslah bahwa lagu-lagu wajib diangkat dari lagu-lagu nasional yang ada, Oleh sebab itu bisa dikatan bahwa setiap lagu wajib adalah lagu nasional, sebaliknya tidak setiap lagu nasional menjadi lagu wajib.
Demikian, semoga bermanfaat.